Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan Selamat Tinggal Jakarta

Ibu Kota Negara(Kalimantan)
Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan | Selamat Tinggal Jakarta 

Isu Pemindahan Ibu Kota Negara indonesia


Tepatnya pada tanggal 18 januari 2022 telah di sahkan RUU pemindahan ibu kota negara (IKN) menjadi UU di DPR RI yang artinya Ibu kota Jakarta akan di gantikan dengan Ibu kota yang baru



Rencana untuk memindahkan Ibu Kota telah ada sejak Presiden RI pertama menjabat yaitu Ir Soekarno, yang mana Palangkaraya di pilih sebagai pengganti Ibu Kota jakarta, tepatnua pada tanggal 17 Juli 1957, Alasan Pemindahan tersebut memiliki beberapa alasan antara lain seperti Ibu kota jakarta yang sudah di perkirakan akan menjadi sangat padat dengan terus bertambahnya jumlah penduduk serta banyaknya pendatang dari luar pulau jawa, Soekarno memilih palangkaraya karena letaknya yang sangat strategis yaitu berada tepat di tengah Negara Indonesia di Pulau Kalimantan yang merupakan Pulau terbesar yang masuk ke dalam Wilayah Indonesia


IKN


Selanjutnya untuk saat ini, Presiden RI Jokowidodo  pada tanggal 29 April 2019 memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara Ke luar pulau jawam seperti yang telah di putuskan oleh Soekarno yaitu ke Pulau kalimantan tepatnya di Palangkaraya dan telah di cantumkan di dalam RP JMN 2020-2024


Keputusan tersebut banyak mendapat pertentangan dari beberapa pihak karena menilai kondisi indonesia yang saat ini bisa di bilang sangat memprihatinkan, namun begitu keputusan yang di ambil sudah bulat dan saat ini telah di lakukan pembenahan di lokasi yang telah di tentukan yaitu di Pulau Kalimantan sebagai IKN baru Negara Indonesia



Melihat planning panjang serta mobilitas cepat Jokowi dalam memindahkan IKN, perlu dipahami urgensi pemindahan IKN. Pertama, menghadapi tantangan masa depan. Sesuai Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk lima terbaik  dalam tahun 2045. Pada tahun itu diperkirakan PDB per kapita sebanyak US$ 23.117.pada Tahun 2036, diperkirakan Indonesia akan keluar menurut middle income trap. Oleh karena itu diharapkan transformasi ekonomi untuk  mencapai Visi Indonesia 2045. Transformasi ekonomi didukung sang hilirisasi industri menggunakan memanfaatkan SDM yang ada, infrastruktur, penyederhanaan regulasi,reformasi birokrasi yang akan dimulai tahun 2020-2024. Oleh karena itu diharapkan IKN baru harus bisa mendukung serta mendorong transformasi ekonomi tadi.


Jakarta



Kedua, IKN wajib  mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih inklusif Serta merata termasuk pada Kawasan Timur Indonesia. Selama ini, Jakarta dan sekitarnya populer menggunakan sentra (pemerintahan, politik, industri, perdagangan, investasi, teknologi, budaya & lain-lain). Tidak mengherankan apabila perputaran uang pada Jakarta mencapai 70 % yg luasnya hanya 664,01 km² atau 0.003 % menurut total luas daratan Indonesia 1.919.440 km². Sementara jumlah penduduknya 10,54 juta jiwa atau 3,8 % menurut jumlah penduduk Indonesia 270,19 juta jiwa (data tahun 2020).


Hal ini mengakibatkan ketidakmerataan pembangunan juga kesejahteraan pada Indonesia. Pembangunan tersentralisasi pada Jakarta yang ada di pulau Jawa. Kondisi ini kurang baik buat pertumbuhan ekonomi Indonesia yg dibutuhkan sustainable, termanfaatkannya potensi wilayah secara optimal, kurang mendukung keadilan antara wilayah rentan juga terhadap persatuan serta kesatuan bangsa.


Oleh karena itu diharapkan IKN bisa menjawab tantangan tadi yaitu kota yg berkelas global buat seluruh masyarakat Indonesia. Kalimantan sebagai lokasi baru IKN dibutuhkan “sentra gravitasi” ekonomi baru pada Indonesia termasuk di antara tengah dan timur Indonesia. IKN baru dibutuhkan bisa membangun sentra-sentra pertumbuhan ekonomi baru juga memaksimalkan potensi asal wilayah.


Ketiga, syarat objektif Jakarta tidak cocok lagi menjadi IKN. Hal ini sanggup dicermati menurut beban wajib  ditanggung Jakarta diantaranya  kepadatan penduduk 17.200 jiwa/km²,kepadatan penduduk Indonesia hanya 139 jiwa/km². Kemacetan Jakarta merupakan urutan ke 11 di ahun 2018 walau menurun sebanyak  31 angka menurut 416 kota besar lainnya, pada 57 negara tahun 2020 (TomTom Traffic Index). 


Pemindahan IKN menurut Jakarta ke Kalimantan juga banyak menimbulkan pro & kontra.  Tetapi menjadi negara demokrasi, Negara sudah menetapkan memindahkan IKN menggunakan proses demokrasi melalui UU, seharusnya semua komponen bangsa mendukungnya. Bangsa Indonesia perlu meminimalisasi ekses pemindahan IKN. Tidak terdapat satu keputusan apapun yg memuaskan semua masyarakat, tetapi keputusan tersebut menaruh manfaat lebih baik pada bangsa Indonesia.kita seharusnya  mendukung sebagai bentuk wujud kecintaan kepada NKRI

Post a Comment for "Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Kalimantan Selamat Tinggal Jakarta"